Kamis, 30 Juni 2011

Klasifikasi Kartu Kredit

Disini Roy Shakti Pakar Kartu Kredit (085-733-6677-88) No 1 di Indonesia menjelaskannya untuk Anda Dasar Hukum Kartu Kredit di Indonesia.


Kartu kredit dapat dibedakan menjadi berbagai jenis, antara lain :

A.
Berdasarkan sudut pandang penerbitan, kartu kredit dapat dibedakan menjadi kartu kredit yang diterbitkan oleh bank dan lembaga keuangan lain yang bukan bank. Kartu kredit yang diterbitkan oleh Bank misalnya Visa Card dan Master Card, sedangkan kartu kredit yang diterbitkan oleh lembaga keuangan selain bank misalnya Dinners Club dan American Express

B.
Berdasarkan sudut pandang tujuan, kartu kredit dapat dibedakan menjadi kartu kredit umum dan kartu kredit khusus. Kartu kredit umum adalah kartu kredit yang dapat digunakan untuk bertransaksi dimana saja misalnya kartu kredit yang hanya dapat digunakan untuk bertransaksi dimana saja misalnya kartu kredit Visa dan Master Card, sedangkan kartu kredit khusus adalah kartu kredit yang hanya dapat digunakan di tempat-tempat tertentu saja, misalnya Golf Card yang hanya dapat digunakan ditempat bermain golf atau karu belanja carrefour yang hanya dapat digunakan untuk berbelanja di pasar swalayan Carrefour.

C.
Berdasarkan sudut pandang fasilitas (jumlah limit kredit), kartu kredit dibedakan atas kartu kredit Classic dan Gold. Kartu kredit Classic ini memiliki limit kredit antara 1 hingga 10 juta rupiah, sedangkan kartu kredit Gold memiliki limit kredit antara 10 sampai 30 juta rupiah. Dasar pembedaan ini adalah jumlah pendapatan pemegang kartu kredit yang bersangkutan.
d. Berdasarkan sudut pandang pemegang kartu kredit, kartu kredit dibedakan atas kartu kredit utama seperti Personal (Primary) Card dan Company Card, serta kartu kredit pelengkap seperti Supplementary Card.

Selasa, 28 Juni 2011

Dasar Hukum Kartu Kredit di Indonesia

Disini Roy Shakti Pakar Kartu Kredit (085-733-6677-88) No 1 di Indonesia menjelaskannya untuk Anda Dasar Hukum Kartu Kredit di Indonesia.

Kegiatan penerbitan dan penggunaan kartu kredit di Indonesia didasarkan pada beberapa ketentuan berikut :

A.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Nasional.
Penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu kredit didasarkan pada ketentuan Pasal 6 huruf 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Pasal 6 huruf 1 Undang-Undang Perbankan menyatakan bahwa usaha kartu kredit merupakan salah satu bentuk usaha yang dapat dilakukan oleh bank. Dengan demikian, Undnag-Undang Perbankan dapat dijadikan dasar penyelenggaraan usaha kartu kredit sebagai alat pembayaran oleh bank. Namun, Undang-Undang Perbankan tidak mengatur secara lebih rinci mengenai penerbitan dan penggunaan kartu kredit sebagai alat pembayaran.

B.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK. 013/1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK. 013/1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan (KMK Lembaga Pembiayaan) mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 1988. KMK Lembaga Pembiayaan ini merupakan peraturan pelaksana dari Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan. Di dalam KMK Lembaga Pembiayaan ini dinyatakan bahwa usaha kartu kredit merupakan salah satu bentuk usaha yang dapat dilaksanakan oleh Lembaga Pembiayaan.

C.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu Tanggal 28 Desember 2005 yang diperbaharui dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/PBI/2008.12
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu Tanggal 28 Desember 2005 (PBI APMK) merupakan peraturan dari Bank Indonesia yang mengatur secara khusus mengenai penyelenggaraan kegiatan pembayaran dengan menggunakan kartu kredit. Di dalam PBI APMK ini diatur mengenai proses pengajuan ijin oleh Bank dan Lembaga selain bank untuk menjadi prinsipal, penerbit, maupun sebagai acquirer. Selain itu PBI APMK ini juga mengatur mengenai penyelenggaraan dan penghentian kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Jumat, 24 Juni 2011

Dunia Kartu kredit

Jika Anda ingin mengetahui segala hal tentang Kartu Kredit, disini Roy Shakti Pakar Kartu Kredit No 1 di Indonesia menjelaskannya untuk Anda.

Sejarah Kartu Kredit.
Setelah Perang Dunia II, perdagangan antar pulau berkembang sangat pesat, terutama di negara-negra Eropa dan Amerika. Sejalan dengan perkembangan perdagangan, dunia perbankan juga mengalami perkembangan karena bank merupakan sarana yang utama dalam menyediakan fasilitas modal.
Untuk dapat memperlancar arus perdagangan tersebut, maka dipergunakan pula bentuk lain selain uang tunai sebagai alat pembayaran yaitu cek, karena di rasa lebih aman dan praktis.
Sejalan dengan pesatnya perkembangan penggunaan cek sebagai alat pembayaran, timbul pula bermacam-macam manipulasi cek termasuk banyaknya cek kosong. Karena kekhawatiran di kalangan pedagang-pedagang di Amerika Serikat dan Eropa serta adanya keengganan untuk mempergunakan uang tunai dan cek, maka muncul gagasan dari kalangan pengusaha bank untuk menciptakan suatu alat pembayaran yang dirasa lebih praktis yaitu kartu kredit.
Pembayaran dengan menggunakan kartu kredit mulai dikenal pada awal tahun 1920-an di Amerika Serikat dimana pada saat itu kartu kredit hanya dapat dipergunakan untuk berbelanja di toko yang menerbitkan kartu kredit tersebut.
Dari benua Amerika, kartu kredit berkembang pula sampai ke Inggris dan benua Eropa lain, yaitu yang dikeluarkan oleh Euro Cheque dan oleh Chargex. Di Eropa pun pasaran pasaran kartu kredit cukup menonjol disamping alat pembayaran lain seperti cek.
Dari benua Eropa dan Amerika, kartu kredit terus berkembang terus ke Asia terutama di Jepang yaitu dengan dikeluarkannya kartu kredit oleh Bank Sumitomo. Di Indonesia tidak ketinggalan pula. Meskipun sudah sejak tahun 1964 Hotel Indonesia menerima pembayaran dengan kartu kredit, tetapi baru pada tahun 1970-an transaksi dengan menggunakan kartu kredit sebagai alat pembayaran mulai kelihatan menonjol.
Kartu kredit yang pertama kali muncul di Indonesia adalah kartu kredit yang diterbitkan oleh American Exprees dan Dinners Club. Sedangkan bank nasional pertama yang menerbitkan kartu kredit adalah Bank BCA, namun kartu ini hanya dapat digunakan oleh nasabah BCA saja (bersifat internal). Bank nasional yang pertama kali menerbitkan kartu kredit bekerja sama dengan Internasional adalah Bank Duta.